Ad Code

Responsive Advertisement

Apa itu Kustodian atau Bank Kustodian??? Mari Kita Kenali Bersama

Apa itu Kustodian atau Bank Kustodian??? Mari Kita Kenali Bersama

Dalam berinvestasi, selain keberanian mental menghadapi berbagai risiko hal lain yang paling utama adalah faktor keamanan agar tidak terjebak dalam penipuan atau penggelapan.

Contohnya dalam investasi reksadana baik saham, indeks saham, maupun obligasi perlu kita ketahuai bagaimana dana kita disimpan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, untuk menjaga keamanan pada investasi reksadana, maka digunakan jasa bank kustodian.

Baca juga: Apa Itu Reksadana? Bagaimana Penjelasannya?

Dengan adanya kustodian investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi atau pun agen penjual reksadana, karena seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di Bank Kustodian.

Apa Itu Kustodian atau Bank Kustodian?

Arti kata 'kustodian' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "pihak pemberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya."

Kustodian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana. Dalam berinvestasi pada reksa dana, masyarakat tak perlu merasa khawatir uang akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksadana.

Kustodian adalah suatu lembaga yang membantu dan bertanggung jawab untuk mengurus administrasi, mengamankan serta mengawasi aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.

Baca juga: 7 Kesalahan Investor Saham Pemula

Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.

Kustodian adalah biasanya perusahaan besar dan terkenal, seperti bank. Mereka memegang aset keuanganmu, baik elektronik maupun fisik. Sebuah kustodian bertanggung jawab atas keamanan investasi yang kamu setorkan, seperti saham, obligasi, perhiasan, dan emas.

Tujuan utama kustodian adalah untuk menampung dan melindungi asetmu – seperti gudang yang aman. Aset-aset ini mungkin termasuk barang-barang berharga fisik (seperti emas), surat-surat penting (seperti dokumen pinjaman atau catatan dana pensiun), dan aset elektronik (seperti surat berharga). Kustodian harus menjaga catatan dengan hati-hati dan mengirimimu laporan bulanan atau tiga bulanan tentang akunmu.

Baca juga: Membuat Akun di IPOT (Indo Premier Online Technology)

Bank kustodian juga dapat memproses transaksi. Misalnya, kustodian dapat memegang sekuritas atas nama institusi, tetapi atas nama pemilik sebenarnya. Kustodian kemudian dapat melakukan tindakan atas nama klien, seperti membeli dan menjual saham.

Kustodian juga dapat melacak kegiatan spesifik perusahaan, seperti pemecahan saham (di mana perusahaan memotong harga saham sambil meningkatkan jumlah saham yang tersedia). Beberapa kustodian bahkan melaporkan tindakan korporasi, seperti restrukturisasi perusahaan, yang dapat memengaruhi nilai sekuritas perusahaan.

Kustodian juga merupakan pihak atau perusahaan yang sudah diberikan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut serta dalam hal investasi. Mereka  bekerja sama dengan manajer investasi untuk menyimpan modal reksadana para investor.

Baca juga: Saham Perusahaan Teknologi Bakal Makin Legit dalam 5-10 Tahun Mendatang? Yuk Intip Di sini

Peran dan Tanggungjawab Bank Kustodian

Adapun peran dan tanggungjawab bank kustodian adalah sebagai berikut:

  1. Menangani seluruh proses administrasi terkait investasi reksadana, seperti menyimpan semua sertifikat, aset, dokumen yang digunakan dalam proses investasi.
  2. Melakukan administrasi pengelolaan manajer investasi, seperti mencatat jual beli obligasi, saham, pasar uang, penempatan deposito, dan yang lainnya,
  3. Bertanggung jawab atas administrasi yang berhubungan dengan investor, seperti pengurusan surat konfirmasi jual beli, perhitungan unit, pengalihan, dan pengiriman laporan.
  4. Ikut aktif dan berperan dalam menjaga, serta mengawasi seluruh aktivitas yang dilakukan oleh manajer investasi rekanannya.
  5. Menyimpan dan mengamankan modal investasi reksadana yang dimiliki oleh seluruh investor.

Hubungan dengan manajer Investasi

Dalam hal mengelola investasi reksadana, kustodian akan selalu bekerja sama dengan manajer investasi. Bedanya, jika bank kustodian memiliki hak dan tanggung jawab untuk menyimpan aset investasi, manajer investasi hanya berperan sebagai pihak yang mengelola dana berupa instrumen investasi dan kas. Dalam hal ini, manajer investasi juga berada di bawah pengawasan bank kustodian. Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik kepentingan, bank kustodian dan manajer investasi hendaknya dari perusahaan yang berbeda.

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

  1. Bank Central Asia
  2. Standard Chartered Bank
  3. Bank Internasional Indonesia
  4. Bank CIMB Niaga
  5. HSBC
  6. Citibank N.A
  7. Bank Permata
  8. Lippo Bank
  9. Bank Negara Indonesia
  10. BTPN
  11. Bank Artha Graha
  12. Bank UOB Indonesia
  13. Deutsche Bank
  14. Bank Rakyat Indonesia
  15. Bank Mandiri
  16. Bank Mega
  17. Bank Panin
  18. Bank Danamon
  19. Bank Bukopin
  20. Bank DBS Indonesia

Demikian penjelasan singkat tentang kustodian, bank kustodian, fungsi dan tugasnya sebagai lembaga yang membantu kita dalam berinvestasi. Bagikan di sosial media untuk saudara dan teman-temanmu agar sama-sama mengambil manfaat dari informasi ini. 

Source:

  • wikipedia.org
  • blog.pluang.com
  • www.sahamok.net
  • xdana.com
  • kamus.tokopedia.com
  • www.wartaekonomi.co.id
  • lektur.id
  • www.bareksa.com
  • pixabay.com

Post Navi

Post a Comment

0 Comments